DPR Tunggu Gebrakan Baru Dirjen Pas Atasi Masalah Lapas

| Editor: Admin
DPR Tunggu Gebrakan Baru Dirjen Pas Atasi Masalah Lapas
LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM

INFOJAMBI.COM - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry optimistis Dirjen Pemasyarakatan (PAS) baru, Irjen Pol. Reynhard Saut Poltak Silitonga mampu membenahi permasalahan menahun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tak pernah usai.


“Sebagai Dirjen PAS pertama berlatar belakang penegak hukum, kami menunggu gebrakan dan inovasi, dari saudara,” ujar Herman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Reynhard Silitonga, Senin (11/5/2020).





Salah satu masalah klasik yang harus dibenahi Dirjen Lapas adalah over kapasitas (overcrowding). Dari data yang dihimpun hingga akhir 2019, jumlah tahanan dan narapidana pada lapas dan rutan di Indonesia mencapai 259.062 orang. Padahal, kapasitas maksimal hanya di angka 130.446 tahanan alias mengalami overcrowding sebesar 99 persen.

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan





"Kebijakan percepatan asimilasi dan integrasi Covid-19, menurunkan tingkat overcrowding itu ke angka 75 persen di tahun 2020, " kata politisi PDI Perjuangan tersebut.





Herman berpendapat persoalan overcrowding harus dicarikan solusinya oleh Dirjen Pas Reynhard mengingat permasalahan over kapasitas ini bukan semata-mata berada di Kemenkumham dan Ditjen Pas. Tetapi juga melibatkan pihak lain.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





"Sebanyak apa pun Lapas dan Rutan yang kita miliki, tetap saja ujung-ujungnya akan mengalami overcrowding bila permasalahan di hulu berupa masuknya tahanan dan narapidana, separuhnya merupakan kasus narkotika," ujar Herman.





Karenanya lanjut Herman, Reynhard Silitonga yang merupakan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dan Jateng dilantik Menkumham Yasonna H. Laoly pada 4 Mei lalu, diharapkan mampu bekerja sama dengan aparat Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkoba di dalam Lapas.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Herman meminta jajaran Dirjen PAS mengevaluasi kriteria narapidana yang dikeluarkan lewat program percepatan asimilasi terkait pandemi Covid-19. Narapidana yang akan dikeluarkan harus diawasi secara ketat untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.





"Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat. Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, Bapas harus meminta bantuan dan bekerja sama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran Forkopimda," ujarnya.





Kemenkumham tercatat sudah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi. Namun sebanyak 93 orang (0,23 persen) narapidana kembali ditangkap setelah melakukan tindak pidana.





Di sisi lain, Herman juga meminta
masyarakat tidak menuding dan terprovokasi beritan di media sosial yang menyebut narapidana asimilasi sebagai penyebab semua kejahatan di Indonesia saat ini.





"Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan oleh narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar," ujarnya seraya menyebut tak menutup mata pengulangan tindak pidana itu dilakukan oleh narapidana asimilasi. |||



BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya