DPR Usulkan Perbedaan Warna e-KTP WNI dan WNA

| Editor: Muhammad Asrori
DPR Usulkan Perbedaan Warna e-KTP WNI dan WNA

Penulis : Bambang Subagio
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Anggotaa DPR RI, Firman Subagyo, berpendapat, Presiden tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), hanya untuk keperluan bagi petugas pemilu (di TPS) melakukan identifikasi mana e-KTP WNI dan e-KTP WNA, untuk kepentingan pemilu.

Warna e-KTP yang sama akan menyulitkan petugas pemilu, mengidentifikasi e-KTP WNI dengan WNA, karena tidak ada alat pendekteksi.

Firman mengusulkan, untuk membedakannya e-KTP WNI dan WNA, dibuat perbedaan warna. E-KTP WNI diberi lambang Garuda dengan dasar warnanya biru dan e-KTP WNA warnanya bisa diberikan warna merah, kuning atau warna lainnya. Tujuannya, agar setiap orang maupun petugas akan sangat mudah secara kasat mata mengetahui mana e-KTP WNI dan mana e-KTP WNA.

"Jadi orang menunjukkan KTP bisa terlihat bawa dia adalah WNA atau WNI," tegas Firman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Firman mencontohkan di negara maju, seperti Amerika Serikat bagi WNA diberikan KTP dinamakan Green Card. Di Malaysia WNA diberi KTP sementara.

"Itu ada perlakuan berbeda, yaitu warnanya," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), I Gede Suratha, mengatakan, ada kesan ditengah masyarakat pemerintah memberikan e-KTP bagi orang asing untuk keperluan pemilu. Padahal orang asing memang berhak memiliki e-KTP yang dengan mudah bisa diidentifikasi, kalau mereka tak punya hak pilih.

Kecurigaan itu muncul, karena ada kasus WNA yang punya e-KTP dan terdaftar di dalam DPT di Cianjur, Jawa Barat. Anehnya, e-KTP warga asing itu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan salah satu warga Cianjur sebagimana dilaporkan masyarakat.

Namun, setelah ditelusuri ternyata terjadi kesalahan petugas dalam memasukan data milik WNA asal China yang namanya tertera Guohui Chen (GC).

GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Foto e-KTP itu menjadi viral di media sosial sejak Selasa (26/2/2019).

Terdapat kesalahan input NIK pada DPT Pemilu 2019, karena NIK yang seharusnya dimasukkan adalah milik warga Cianjur bernama Bahar, tetapi dimasukkan NIK milik Guohai Chen.

Namun, Suratha memastikan, bahwa tidak mungkin ada dua NIK untuk satu e-KTP. Sebab, NIK merupakan identitas tunggal yang tidak ada penggantinya.

"NIK itu bersifat tunggal, yang di Cianjur heboh karena NIK yang satu diklaim milik Chen dan juga diklaim milik Bahar," tegas Suratha.***

Baca Juga: Ribuan Warga Tanjabbar Cuma Pakai KTP Sementara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya