BATANGHARI,INFOJAMBI.COM - DPRD Kabupaten Batanghari menggelar rapat paripurna, dalam rangka jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi DPRD atas nota pengantar lima ranperda Kabupaten Batanghari, dan jawaban DPRD terhadap pandangan umum pemerintah atas nota pengantar tiga ranperda inisiatif DPRD Batanghari tahun 2022.
Dalam paripurna tersebut, baik pemerintah kabupaten maupun anggota dewan saling mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi, baik dari segi pandangan, saran dan masukan terhadap ranperda yang diusulkan.
Baca Juga: Malam Mati, Siang Nyala
Bahkan kedua pihak berharap kedepannya hubungan selalu terjalin baik dan terus dipertahankan, sehingga kedepannya sinergritas yang dibangun sebagai percepatan pembangunan Kabupaten Batanghari.
Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, menyikapi masukan dan saran Fraksi Demokrat meminta agar pihaknya memerintahkan pimpinan dan jajaran OPD untuk hadir langsung dalam proses pembahasan ranperda.
Baca Juga: DPRD Batanghari Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati 2017
"Ingatkan langsung kepala OPD yang mengusung dan menyusun ranperda agar hadir dalam pembahasan dan berkoordinasi dengan DPRD dalam penyusunan jadwal pembahasan agar tidak berbenturan dengan jadwal kedinasan lainnya," tegas Wakil Bupati, Selasa (10/5/2022).
Masukan Fraksi PDIP dimana ranperda tetap dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kelima ranperda yang diajukan pemerintah telah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham RI.
Baca Juga: Yunninta Asmara Silaturrahmi Dengan Warga Rambutan Masam
Ini dibuktikan melalui surat kepala kantor Kemenkumham RI Wilayah Jambi nomor : W.5.PP.04,02-44 tanggal 4 april 2022 hal penyampaian hasil pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Batanghari.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Batanghari, Muhammad Zaki mengatakan, ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukkan perda atau perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman penyusunan program pembentukan perda berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan aspirasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan perda.
Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan fakir miskin berisi norma kewenangan maupun norma perilaku kewenangan kepada pemerintah Kabupaten untuk memberikan pelayanan dan perlindungan fakir miskin.
"Ranperda tentang irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti berfungsi untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani," ujarnya. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com