INFOJAMBI.COM — DPRD Provinsi Jambi menyepakati tiga rancangan peraturan daerah ( ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Jambi, Al Haris, bersama para pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
Keputusan menyepakati tiga ranperda itu diambil pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/1/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata dan Faisal Riza.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Tiga ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi itu meliputi tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, tentang pengelolaan air limbah domestik, dan tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.
Dalam rapat yang juga penyampaian akhir fraksi-fraksi ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi menyampaikan bahwa ketiga ranperda yang disahkan menjadi perda ini sudah dibahas masing-masing fraksi dan disetujui.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Hafiz berharap ketiga perda tersebut segera ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur. Ketiga ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jambi periode 2019 - 2024.
"Pembahasan ketiga ranperda ini juga difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri," ujar Hafiz.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com