BANGKO — Bupati Merangin, Al Haris, menghargai keinginan Pemprov Jambi dan DPRD Merangin, agar APBD Merangin 2017 diproses melalui sidang paripurna DPRD Merangin.
DPRD Merangin di-deadline oleh Pemprov Jambi sampai 14 Februari 2017, harus sudah merampungkan proses dan tahapan pembahasan APBD sampai ke Gubernur Jambi.
“Saya sangat menghargai sikap Pemprov Provinsi Jambi dan keinginan dewan membahas APBD 2017. Waktu yang dibutuhkan antara pembahasan dewan dan perkada itu sama, 15 hari,” ujar Bupati.
Apabila sampai 14 Februari nanti DPRD Merangin belum juga merampungkan APBD ke gubernur, otomatis Bupati Merangin pada 15 Februari akan menandatangani Perkada APBD Merangin 2017.
“Jalur perkada akan dipakai Pemkab Merangin, apabila dewan untuk kali kedua tidak mampu merampungkan tugasnya,” tandas Haris.
Rencana dikebutnya pembahasan APBD Merangin 2017, Rabu besok dewan akan menggelar paripurna dengan agenda pengantar nota RAPBD. Pada sidang itu dipastikan Al Haris tidak hadir.
Haris berangkat ke Jakarta, memperjuangkan dana perimbangan Kabupaten Merangin di Kementerian Keuangan. Dia berupaya dana itu tetap mengalir, meski APBD terlambat.
“Ini dampak keterlambatan APBD. Dana perimbangan terancam tidak diterima Merangin. Untuk itu saya memperjuangkannya langsung ke kementerian di Jakarta,” jelas Haris.
Tidak hadir pada sidang itu, Haris melayangkan surat dinas resmi ke dewan. Melalui surat pula Bupati menunjuk Wabup HA Khafid Moein untuk menghadiri paripurna tersebut. (infojambi.com)
Laporan : Teguh || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: APBD-P Tanjabbar Rp 1,124 Triliun
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com