DPRD Muaro Jambi Sahkan 19 Ranperda

| Editor: Muhammad Asrori
DPRD Muaro Jambi Sahkan 19 Ranperda
Penanda-tanganan berita acara pengesahan Ranperda menjadi Perda Pemkab Muaro Jambi.

Penulis : Muammar Sy
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Melalui Sidang Paripurna, Kamis (07//2/2019), DPRD Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya mengesahkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD, Salma Mahir itu, dihadiri Bupati Muaro Jambi Masna Busro, Wakil Ketua DPRD, Amirudin, para anggota dewan, unsur Forkompimda dan Kepala OPD dilingkup Pemkab Muaro Jambi.

Dikatakan Salma Mahir, sebelumnya pihak dewan telah membentuk tiga Pansus dan membahas 19 Ranperda tersebut. Pansus satu membahas enam Ranperda, Pansus dua delapan Ranperda dan sisanya dibahas oleh pansus tiga.

Sementara itu, para juru bicara Pansus mengatakan dalam pandangannya, meminta pihak eksekutif segera menjalankan Perda yang telah ditetapkan.

Seperti yang dikatakan Kamaludin Havis, juru bicara Pansus Dua. Ia mengatakan, meminta Bupati Muaro Jambi segera membuat aturan-aturan turunan dari Perda yang telah ditatapkan agar segera dapat dijalankan.

“Kami tentu meminta kepada ekskutif, dalam hal ini Bupati, segera membuat aturan turunan dari Perda ini, agar dapat dijalankan segera mungkin,” kata Havis.

Keseluruhan Ranperda yang disahkan itu merupakan Perda dengan keterangan baru, tidak ada Ranperda perubahan, seperti tertera dalam surat ketetapan disampaikan Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Dedi Susilo. Berikut 19 Ranperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2019.

Ranperda tentang Pendidikan Agama Islam Diniyah Talkmiliyah (keterangan : Baru). Ranperda tentang Tata Niaga Perkebunan Sawit dan Karet (keterangan : Baru). Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (keterangan : Baru). Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan (keterangan : Baru). Ranperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (keterangan : Baru)

Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (keterangan : Baru). Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (keterangan : Baru). Ranperda tantang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (keterangan : Baru). Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas (keterangan : Baru). Ranperda tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (keterangan : Baru)

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (keterangan : Baru). Ranperda tentang Gerakan Sapu Lobang (keterangan : Baru). Ranperda tantang Alat Berat (keterangan : Baru). Ranperda tentang Pananaman Modal (keterangan : Baru). Ranperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (keterangan : Baru).

Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran (keterangan : Baru). Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (keterangan : Baru).Ranperda tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan  Utilitas Perumahan (keterangan : Baru). Ranperda tentang Penyeragan Aset Kepada PDAM Tirta Muaro Jambi (keterangan : Baru).***

Baca Juga: Perda Retribusi Telkom Tahun Ini Diajukan Ke Dewan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya