DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Saran KPK

Anggota DPRD Provinsi Jambi mengapresiasi saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kegiatan pokok pikiran (pokir) dewan harus diresmikan dan diserahkan oleh dewan, bukan oleh eksekutif.

Reporter: HSB | Editor: Doddi Irawan
DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Saran KPK
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Juwanda.

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM – Anggota DPRD Provinsi Jambi mengapresiasi saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kegiatan pokok pikiran (pokir) dewan harus diresmikan dan diserahkan oleh dewan, bukan oleh eksekutif.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PKB Dapil Sarolangun - Merangin, Juwanda, sangat mengapresiasi saran KPK itu. Pasalnya, pokok pikiran dewan adalah kegiatan yang diusulkan masyarakat kepada dewan.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

"Memang hendaknya pokir itu diresmikan oleh dewan itu sendiri. Selama ini tidak tampak mana usulan dewan dan mana program pemerintah," kata Juwanda, Sabtu, 24 September 2022.

Juwanda menjelaskan, dengan adanya saran dari KPK terhadap pokir dewan, dia sangat setuju dewan bersangkutan meresmikan pokirnya, sehingga kelihatan perjuangan dewan untuk masyarakatnya,” kata Juwanda.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

Juwanda mengatakan, dengan adanya kewenangan seperti itu, masing-masing dewan tidak boleh terlalu mencampuri kegiatan. Mekanisme pengerjaan biarkan saja urusan OPD masing-masing.

Menurut Juwanda, dewan jangan sampai mengintervensi pihak lain, karena pada hakikatnya dewan tetap pada fungsi pengawasannya.

Baca Juga: FPKB Minta Regulasi Transportasi Daring Harus Komprehensif

"Intinya, ketika ada kegiatan untuk masyarakat dari pokir dewan, harus dimunculkan hasil perjuangan dewan itu,” ujarnya. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya