DPRD Provinsi Jambi Dorong Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

DPRD Provinsi Jambi mendorong dibuatnya peraturan daerah (perda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ini penting, karena bantuan hukum sangat dibutuhkan masyarakat.

Reporter: ISO | Editor: Doddi Irawan
DPRD Provinsi Jambi Dorong Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, bersama Presiden RI Terpilih, Prabowo Subianto | dok dprd

INFOJAMBI.COM - DPRD Provinsi Jambi mendorong dibuatnya peraturan daerah (perda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ini penting, karena bantuan hukum sangat dibutuhkan masyarakat.

Pendapat itu disampaikan melalui Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. Menurut dewan, bantuan hukum dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

“Tidak bisa dipisahkan. Bantuan hukum bertujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan bermanfaat bagi masyarakat Jambi kedepan,” kata Pinto, Senin (22/7/2024).

Pinto menjelaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, yang dikenal dengan prinsip equality before the law, yang termaktub dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945. 

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

“Konsekuensi dari prinsip itu, seseorang berhak diperlakukan sama di hadapan hukum, termasuk rakyat miskin yang bermasalah dengan hukum. Namun juga termasuk kesempatan memperoleh akses hukum dan keadilan (access to law and justice),” ujar Pinto.

DPRD Provinsi Jambi berharap kedepan Pemprov Jambi bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada. Para penegak hukum, terutama advokat atau pengacara, dapat memberi bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.

Baca Juga: Zumi Zola Tersangka, PAN Siap Bantu Advokasi

“Kewajiban itu normatif bagi advokat atau pengacara sebagai officium nobile, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang disebut UU Advokat,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Dipaparkan, saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan untuk bantuan hukum. Sudah saatnya Pemprov Jambi memberi bantuan hukum bagi warganya.

“Berikan bantuan hukum saat mereka menghadapi masalah hukum, tanpa pandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi dan gender,” ucap Pinto. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya