KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna, dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa, 24/5/2022.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, dihadiri Gubernur Jambi, Al Haris, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta, dan para Wakil Ketua serta anggota DPRD Provinsi Jambi.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 17 ayat 2 menyatakan, LHP LPKD disampaikan BPK ke DPRD paling lambat 2 bulan, setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengapresiasi dan berterima kasih pada DPRD dan Gubernur Jambi serta jajaran, yang bersama-sama berusaha dan berkomitmen mendukung terselenggaranya pengelolaan keuangan negara yang transparan.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Edward mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan dimaksudkan untuk memberi pendapat atas kelayakan penyajian laporan keuangan.
Pendapat ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pendapat tersebut didasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
"Berdasarkan pemeriksaan BPK, atas laporan keuangan Pemprov Jambi tahun 2021, termasuk pelaksanaan rencana aksi yang akan dilaksanakan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Edward.
“Pencapaian ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” kata Edward. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com