KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 - 2026, Selasa (5/3/2024).
Rancangan awal perubahan disampaikan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di gedung DPRD Provinsi Jambi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Edi menyebut, beberapa waktu lalu, Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan akan melakukan revisi RPJMD 2021 - 2026. Dewan memberikan ruang untuk menyampaikannya.
Edi menyampaikan, menanggapi usulan itu DPRD Provinsi Jambi membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas melakukan pembahasan.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
Contoh perubahan itu misalnya bantuan dana desa. Diketahui ada penambahan sekitar 15 desa di Kabupaten Tebo, termasuk delapan kelurahan.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, sulit desa itu dibantu. Soal substansinya akan didalami pansus. Nanti pansus yang mengkaji secara detail bentuk perubahan itu,” kata Edi.
Baca Juga: Musrenbang Perubahan RPJMD Sebagai Penguatan Perencanaan Pembangunan
Edi menegaskan, yang paling penting kerangka rencana awal perubahan ini memiliki kerangka konstitusional. Pada akhirnya rencana awal perubahan juga akan melibatkan kementerian dalam negeri.
“Dengan durasi waktu yang beberapa hari, apakah terkejar atau tidak, itu kan kemendagri yang akan memberikan penilaian,” ujar Edi. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com