INFOJAMBI.COM — Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujuinya.
Pengesahan ranperda kawasan tanpa rokok ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara, antara pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Pjs Gubernur Jambi, Selasa lalu.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Rapat paripurna pengesahan Ranperda KTR dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, dihadiri anggota DPRD Provinsi Jambi dan Pjs Gubernur Jambi serta para kepala OPD Pemprov Jambi.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi yang mengurusi bidang kesehatan. Sebelum disahkan terlebih dahulu dilakukan penyampaian laporan panitia khusus (pansus), dilanjutkan laporan akhir fraksi-fraksi.
Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh
Laporan pansus disampaikan oleh Rendra. Pansus memberi beberapa rekomendasi terkait ranperda tersebut, diantaranya Pemprov Jambi harus memfasilitasi semua hal yang diperlukan dalam pemberlakuan Perda KTR agar berjalan maksimal.
Pemerintah juga harus berperan aktif mengawasi pelaksanaan perda untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
"Pemprov Jambi wajib mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, bekerja sama dengan beberapa OPD, seperti dinas pendidikan, kemenag dan dinas pariwisata untuk membentuk Satgas KTR di wilayah kerjanya," ujar Rendra.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com