DPRD Provinsi Jambi Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi peraturan daerah. Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujuinya.

Reporter: Rel | Editor: Admin
DPRD Provinsi Jambi Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menandatangani pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok | rel

INFOJAMBI.COM — Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujuinya. 

Pengesahan ranperda kawasan tanpa rokok ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara, antara pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan Pjs Gubernur Jambi, Selasa lalu.

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

Rapat paripurna pengesahan Ranperda KTR dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, dihadiri anggota DPRD Provinsi Jambi dan Pjs Gubernur Jambi serta para kepala OPD Pemprov Jambi.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Jambi yang mengurusi bidang kesehatan. Sebelum disahkan terlebih dahulu dilakukan penyampaian laporan panitia khusus (pansus), dilanjutkan laporan akhir fraksi-fraksi.

Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

Laporan pansus disampaikan oleh Rendra. Pansus memberi beberapa rekomendasi terkait ranperda tersebut, diantaranya Pemprov Jambi harus memfasilitasi semua hal yang diperlukan dalam pemberlakuan Perda KTR agar berjalan maksimal.

Pemerintah juga harus berperan aktif mengawasi pelaksanaan perda untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.

Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur

"Pemprov Jambi wajib mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, bekerja sama dengan beberapa OPD, seperti dinas pendidikan, kemenag dan dinas pariwisata untuk membentuk Satgas KTR di wilayah kerjanya," ujar Rendra.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya