DPRD Provinsi Jambi Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi peraturan daerah. Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyetujuinya.

Reporter: Rel | Editor: Admin
DPRD Provinsi Jambi Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menandatangani pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok | rel

Senada dengan itu, Abdul Nasir dari Fraksi PKB mengatakan, fraksinya menilai perlu adanya regulasi yang jelas tentang pengaturan kawasan tanpa rokok. Fraksi PKB mendukung ranperda ini disahkan menjadi perda.

Pjs Gubernur Jambi, Sudirman, berterima kasih kepada DPRD Provinsi Jambi yang menyepakati Perda KTR. Dia minta para kepala OPD Pemprov Jambi segera menerapkan perda yang baru saja disahkan. 

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

“Salah satunya menyediakan ruangan khusus merokok dan membentuk satgas penegakan perda ini. Tak kalah pentingnya adalah komitmen kita semua menerapkan perda," ujar Sudirman. ***

Baca Juga: Gubernur Tinjau Peningkatan Kualitas Jalan Pemukiman Kumuh

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya