“Peraturan Daerah adalah suatu instrumen atau regulasi untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda pembangunan, dalam rangka menuju ke arah lebih baik, sehingga kesejahteraan, rasa keadilan dan kepastian hukum yang diidam-idamkan masyarakat terwujud sesuai harapan,” ujar Lilis.
Terkait ranperda RPJPD Provinsi Jambi 2025-2045, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan ranperda ini dapat konsisten mengidentifikasi permasalahan yang ada di Provinsi Jambi, dan merumuskannya dalam perencanaan pembangunan secara tepat.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Di sisi lain, terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan ranperda ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi terhadap prioritas pembangunan kependudukan.
“Sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para pengampu kebijakan terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan, sebagai suatu kesatuan yang saling beintegrasi dan bersinergi dalam setiap Langkah dan capaiannya,” paparnya.
Baca Juga: Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda
Sementara itu, pandangan fraksi lainnya diserahkan secara langsung oleh masing-masing juru bicara. Semua pandangan fraksi menyetujui untuk ranperda yang masuk dalam agenda paripurna ini disahkan menjadi perda, dengan berbagai catatan yang harus ditindaklanjuti pemerintah.
Di akhir rapat dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, serta berita acara persetujuan bersama Ranperda RPJPD Provinsi Jambi 2025 - 2045 dan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi 2025 - 2050. ***
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com