Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan Rp.1.865.066.356.912 meningkat Rp.55.855.776.036 atau 2,99 persen, sehingga menjadi Rp.1.920.922.132.948.
Ini akumulasi dari peningkatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp.22.961.196.024 dan pajak rokok Rp.32.894.580.012.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Sedangkan BBN-KB, PBB-KB, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), tidak mengalami perubahan, sama sebagaimana termaktub di dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025.
Target PAD yang bersumber dari Hasil Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, tidak mengalami perubahan atau tetap sama.
Baca Juga: Bupati Sampaikan KUA-PPAS APBD Merangin 2017
Pendapatan transfer mengalami peningkatan Rp.55.713.931.500 atau 2,29 persen dari target semula dalam RAN KUA-PPAS APBD TA 2025 sebesar Rp.2.429.309.383.500.
Dengan demikian, total pendapatan transfer pemerintah pusat disepakati menjadi Rp.2.485.023.315.000 yang bersumber dari peningkatan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp.125.795.273.500.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com