KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2023, dan pengambilan keputusan dewan terhadap ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026, Selasa (14/5/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua Burhanudin Mahir dan Pinto Jayanegara, dihadiri sejumlah anggota dewan. Hadir pula Gubernur Jambi, Al Haris, serta sejumlah kepala OPD.
Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati
Dalam agenda pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun anggaran 2023, disampaikan laporan hasil pembahasan masing-masing pansus dan pengambilan keputusan dewan.
Penyampaian laporan hasil Pansus 1 disampaikan oleh Kamaludin Havis. Laporan pansus ini merupakan hasil analisis melihat perbandingan antara target yang ingin dicapai dalam RPJMD 2023. Diharap dengan laporan ini menjadi umpan balik dalam pelaksanaan kedepannya.
Baca Juga: ADI Minta Dewan Tegur Gubernur
“Hasil evaluasi bisa jadi umpan balik, umpan rencana baik untuk tahun berjalan atau berikutnya,” ujar Kamaludin Haviz.
Laporan Pansus 2 disampaikan oleh Sukmawati. Rekomendasi pansus ini kepada Biro Perekonomian agar dalam pembahasan batu bara lebih proaktif pada mobilisasi angkutan batu bara dan koordinasi terkait batu bara.
Baca Juga: Pemprov Akan Pelajari Lagi Nota Pengantar Keuangan RAPBD 2018
“Pansus dua rekomendasikan Biro Perekonomian lebih proaktif berkoordinasi dan konsultasi dengan ESDM. Kami merekomendasikan Biro Perekonomian agar menindaklanjuti empat blok migas,” kata Sukmawati.
Laporan Pansus 3 disampaikan oleh Wartono Triyan Kusumo. Rekomendasi pansus ini ditujukan ke dinas perhubungan, agar kembali mengaktifkan fungsi bidang Lalu Lintas Angkutan Danau dan Penyeberangan (LLASDP).
“Kami rekomendasikan pemprov agar membentuk badan pelabuhan dan kapal pandu untuk tongkang, dan mengusulkan ranperda tentang jalur angkutan Sungai Batanghari,” ungkap Wartono.
Selanjutnya, Pansus 4 dibacakan oleh M Rendra. Pansus ini secara umum minta OPD yang bertanggung jawab terhadap LKPJ Gubernur berkolaborasi melengkapi data dan informasi sesuai kebutuhan dalam LKPJ Gubernur Jambi.
“Kami minta RSUD Raden Mattaher selesaikan temuan tahun 2022, harus melaporkan capain indikator pelayanan, mengambil langkah konkrit dalam meningkatkan pelayanan masyarakat,” papar Rendra.
Laporan empat pansus itu disepakati bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi. Laporan keempat pansus itu telah disusun dan dibahas untuk menjadi rekomendasi dewan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Edi Purwanto berterima kasih kepada seluruh pansus yang telah menyusun laporan terhadap LKPJ Gubernur Jambi tahun anggaran 2023, sehingga dapat diakhiri dengan persetujuan dewan.
“Dengan persetujuan ini, maka laporan pansus ini menjadi rekomendasi dewan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah,” kata Edi. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com