SUNGAIPENUH, INFOJAMBI.COM - Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Sungai Ning, Senin 1/8/2022 mengenai TPS di RPT, DPRD Kota Sungai Penuh langsung menindaklanjutinya dengan peninjauan ke lapangan, Selasa 2/8/2022.
Kemudian dewan langsung menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemkot Sungai Penuh dan OPD, Rabu 3/8/2022.
Baca Juga: H Husairi: TPA Merangin Terbaik di Jambi
“Setelah melalui pembahasan cukup alot, panjang, fokus dan khidmat, DPRD Sungai Penuh merekomendasikan kepada Pemkot Sungai Penuh mengenai rentang waktu penampungan sampah di Renah Padang Tinggi (RPT) Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, untuk ditutup dan dihentikan segala aktifitas di lokasi tersebut, paling lama 6 bulan terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan,” kata Ketua DPRD Sungai Penuh, Fajran, didampingi Wakil Ketua II Syafriadi, Kamis 4/8/2022.
Rekomendasi 6 bulan didasari oleh hasil klarifikasi DPRD bersama Dinas Terkait (PU, LH dan PMD) mengenai persiapan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengatasi permasalahan sampah seperti program TPS-3R.
Baca Juga: Ketua DPRD Sungai Penuh Serahkan Bantuan Tunai PKLW
"Jangka waktu ini juga pernah disepakati masyarakat Desa Sungai Ning, bahwa pernah membicarakan dalam musyawarah dengan Pemkot Sungai Penuh yang tercantum jangka waktu 6 bulan yang diberikan kepada Pemkot Sungai Penuh. Dewan memutuskan hal tersebut, karena 6 bulan merupakan waktu cukup bijak dan efektif,” jelas Fajran.
DPRD mengharapkan dengan jangka waktu selama 6 bulan ini Pemkot Sungai Penuh dapat merealisasikan semua permintaan masyarakat Desa Sungai Ning, sebagimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sungaipenuh Hadiri Halal Bihalal HKKN Merangin
“Kita harapkan Pemkot Sungai Penuh dapat memberikan bantuan terhadap masyarakat Desa Sungai Ning, seperti perhatian terhadap perekonomian masyarakat, bantuan sosial, pendidikan, modal usaha dan program lainnya,” ucap Fajran.
DPRD Sungai Penuh juga memberikan catatan-catatan, saran-saran dan pendapat serta solusi-solusi yang dilakukan oleh Pemkot Sungai Penuh, serta mendukung program kegiatan pemkot untuk mengatasi persoalan sampah kedepan dan masa akan datang, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com