Penulis : Raden Soehoer || Editor : Dora
INFOJAMBI.COM - Sungguh bejat kelakuan A (28), warga Muarabulian, Batanghari ini. A tega memperkosa dua anak tirinya.
Meski ayah tiri, seharusnya A mendidik mereka seperti anak kandungnya. Namun A malah merusak masa depannya.
Korban merupakan anak di bawah umur dan gadis belia. Parahnya lagi, salah satunya hamil.
A kini berurusan pihak berwajib. Penangkapan A sangat dramatis. Dia sempat dihajar massa yang tidak terima atas ulah bejatnya.
Kedua korban berinisial MP (17) dan MF (15). Korban yang hamil berinisial MP. Keduanya diperkosa dalam waktu berbeda.
Pertama kali A menyetubuhi MP (17) dari September 2019 hingga April 2020, sampai akhirnya hamil.
Tidak puas dengan MP, A melirik MF, yang disetubuhi dari Januari sampai Mei 2020.
Aksi bejat dilakukan A di rumahnya, RT 12 Desa Sungai Baung, Muarabulian, saat istrinya tidak ada di rumah.
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto membenarkan adanya kejadian itu. Kasus ini terungkap Rabu lalu.
"Warga sudah curiga. Korban ditanyai neneknya dan mengaku diperkosa ayah tirinya,” kata Dwi.
Korban sudah divisum dan diyakini diperkosa. Setelah itulah pelaku ditangkap walau sempat berusaha kabur.
“Warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Massa ada ratusan orang," ujar Dwi.
Akibat perbuatannya A terancam hukuman 5 - 20 tahun penjara. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com