Dua Ayah, Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pelaku Dibantu Isteri

| Editor: Wahyu Nugroho
Dua Ayah, Cabuli Anak Tirinya, Seorang Pelaku Dibantu Isteri


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Pelaku berinisial A-M (38 tahun) warga Jelutung Kota Jambi, diringkus anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi karena terhadap anak tirinya berinsial I-C (10), yang masih duduk dibangku sekolah dasar, Kamis (5/9/2019)





Sebelum melancarkan nafsu bejatnya, pelaku yang melakukan aksi pencabulan terhadap korban sempat mengajak anak tirinya, menonton film porno saat istri pelaku sedang tidak ada di rumah, selain itu, pelaku juga mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban yang lebih dari sepuluh kali.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Dari hasil pemeriksaan anggota PPA Ditreskrimum aksi pencabulan terhadap korban dilakukan sejak tahun 2017, karena terpengaruh oleh video porno.





Kasus ini terbongkar setelah korban mengalami perubahan sifat dan korban mengalami luka robek pada bagian kemaluan korban dan kini korban mengalami trauma berat atas perbuatan pelaku.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Selain mengamankan pelaku pencabulan ayah terhadap anak tiri yang masih dibawah umur, anggota PPA Ditreskrimum Polda Jambi juga mengamankan  seorang ayah berinsial J-P(54) warga Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi,  karena melakukan aksi serupa terhadap anak tirinya berinisial I-W (18) yang juga dilakukan pelaku sejak tahun 2017.





Dari pemeriksaan polisi, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengumpul barang bekas tersebut dengan cara diiming-imingi uang dan dibantu oleh isteri pelaku.





Tidak hanya itu, pelaku yang telah tiga kali menikah tersebut,  mencabuli korban sempat ditonton oleh istri pelaku saat melakukan hubungan badan hingga melakukan hubungan theresome sejak pelaku menikah dengan ibu korban yang dilakukan pelaku setiap hari.





Tidak hanya itu, karena menolak diamankan, pelaku J-P sempat melakukan perlawanan hingga kaca mobil polisi pecah saat akan membawa ke Polda Jambi, serta mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku dan korban.





Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan,  terungkapnya kasus pencabulan terhadap dua orang ayah mencabuli anak tiri tersebut, setelah korban bercerita dengan ibu korban dan keluarga korban.





Dia menjelaskan, dari salah satu pelaku, saat upaya pencabulan, sempat mendapat pertolongan oleh istri pelaku sendiri, agar korban mau menuruti kemauan nafsu bejat pelaku, dan dijanjikan iming-iming uang Rp 300 ribu untuk pengobatan paman korban yang sedang sakit. Akibat ulah kedua ayah tiri tersebut kini kedua korban mengalami trauma berat.





sementara pelaku J-P mengaku, saat melakukan hubungan badan, isteri pelaku melihat langsung kejadian terebut hingga sempat beberapa kali sang istri ikut juga melakukan  hubungan intim alias theresome.





Dia bercerita, sang isteri juga mengizinkan kalau dirinya akan menikahi anak tirinya tersebut.





Setelah diamankan, kedua pelaku pencabulan terhadap anak-anak tiri yang masih dibawah umur dan beranjak dewasa tersebut, masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik PPA Ditreskrimum Polda Jambi.





Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan disangkalkan pasal 81 dan 82 uu ri nomo 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 ahun 2002 tentang perlindungan anak.









Pelaku akan terancam hukuman lima hingga lima belas tahun kurungan penjara.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya