Penulis : Jefrizal
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin terus meningkatkan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Merangin, dan kali ini dua bandar sabu asal Sarolangun berhasil di bekuk saat ingin mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Margo Tabir. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menemukan 1,82 gram narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kantong celana milik pelaku.
Penangkapan dua pelaku bandar sabu bernama Ahmad Zainal (31) dan Junaidi (39), warga Kecamatan Air Hitam ini berkat informasi masyarakat, dimana ada dua orang warga Kabupaten Sarolangun sering mengedarkan narkoba di wilayah Margo Tabir.
Dari informasi tersebut, pada Kamis (24/1/2019), sekitar pukul 09.00 tim opsenal Sat Narkoba Polres Merangin langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, tim opsenal Sat Narkoba melihat seseorang yang mencurigakan melakukan trangsaksi, setelah di lakukan penangkapan pelaku mengakui bernama Zainal dan saat di geledah ditemukanlah satu paket sabu sebanyak 1,82 gram.
Usai berhasil mengamankan pelaku Zainal dan menemukan barang bukti sabu, selanjutnya tim Opsenal Sat Narkoba kembali melakukan pengembangan dan pada pukul 14.00 dihari yang sama, tim opsenal mengamankan seorang bandar sabu lainnya bernama Juniadi saat berada dipinggir jalan Kecamatan Air Hitam.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu langsung di bawa ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasubbag Humas Iptu Sobri, membenarkan jika Sat Narkoba mengamankan dua orang bandar narkoba jenis sabu.
"Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, namun kedua tersangka ini terkait satu sama lain dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Margo Tabir, "jelas Iptu Sobri, Minggu (27/1/2019).
Kasubbag juga menjelaskan, sejauh ini tim opsenal Sat Narkoba masih bekerja di lapangan untuk mengembangkan kasus ini. "Masih di lakukan pengembangan, mudah-mudahan tersanka lain juga bisa diamankan, dan untuk kedua pelaku di jerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun,"tutupnya.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com