"Kami tentunya tidak bisa bekerja sendiri, butuh bantuan dan informasi dari para ketua RT dan warga untuk menjaga keamanan. Harapan kami siskamling diterapkan kembali agar bisa memantau keamanan lingkungan," kata Kristian.
Pertanyaan juga datang dari Ketua RT 01, Martis, terkait perlindungan anak. Ada warganya yang masih di bawah umur tertangkap di hotel, namun yang diproses hanya pelaku laki-laki, sedangkan perempuan tidak dikenakan hukuman, padahal terjadi karena suka sama suka.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster
Menjawab itu, Kristian mengatakan, untuk kasus asusila jika suka sama suka tidak bisa menuntut korban di bawah umur. Undang-undang mengatur, perempuan di bawah umur diposisikan sebagai korban.
"Ketika dilaporkan tentunya ada korban dan pelaku. Untuk korban tetaplah dinilai sebagai korban," kata Kristia.
Baca Juga: Dua Polisi Keturunan SAD Ajar Anak Rimba Membaca dan Menulis
Kristian menghimbau para orang tua memperhatikan anak-anaknya, agar tidak terjerumus pada hal tersebut dan bisa memberi pemahaman kepada anak-anak. ***
Baca Juga: Kapolda Jambi Distribusikan Bantuan untuk Warga SAD Air Hitam
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com