Dua Desa di Merangin Terima SK HA dari Presiden

| Editor: Muhammad Asrori
Dua Desa di Merangin Terima SK HA dari Presiden
Presidwn Jokowi, menyerahkan Surat Keputusan Hutan Adat dua Desa di Merangin.



INFOJAMBI.COM - Dua Desa dari 205 Desa di Kabupaten Merangin, menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Adat (HA) dari Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negera, Rabu (25/10).

Kedua Desa itu, Desa Ngaol Kecamatan Tabir Barat dan Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat.

“Surat Keputusan Hutan Adat itu, diserahkan Presiden Jokowi, langsung kepada Kades Ngaol dan Kades Pulau Tengah,” ujar Bupati Merangin, H Al Haris.

Hutan adat yang mendapatkan SK itu, jelas Bupati, Hutan Adat Depati Gento Rajo Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat dan Hutan Adat Bukit Pintu Koto Desa Ngaol Kecamatan Tabir Barat.

Menurut Al Haris, untuk hutan adat di Desa Ngaol luasnya mencapai 278 hektar dan hutan adat di Desa Pulau Tengah luasnya mencapai 525 hektar.

Bupati Al Haris, juga akan mengusulkan hutan-hutan adat di Desa lain, agar bisa mendapatkan SK dari Presiden juga.

“Dengan kondisi wilayah Kabupaten terluas di Provinsi Jambi, Merangin sangat banyak memilki hutan adat,” terang Bupati.

Al Haris selalu mengingatkan, agar masyarakat Kabupaten Merangin selalu menjaga dan melestarikan keberadaan hutan yang masih tersisa, menjadi hutan adat di setiap Desa-nya.

Hutan ada di Indonesia tersebar di Provinsi Jambi, di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah yang luasnya mencapai 3.992 hektar. Pada akhir tahun lalu, Pemerintah juga menetapkan delapan hutan adat. ( Teguh – Merangin )

Baca Juga: Sekda : Hutan Adat Untuk Ekonomi Masyarakat dan Kelestarian Hutan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Marga Serampas (2)

Wisata - Seni - Budaya

Berita Terkait

Berita Lainnya