KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pengusaha kapal, Affandi Susilo alias Ko Apex, kembali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (27/5/2024).
Tersangka kasus pemalsuan dokumen itu sudah dua kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. Pertama dia dipanggil pada Selasa 21 Mei 2024, dengan alasan sedang di luar kota.
Baca Juga: Suami Artis Dinar Candy Jadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan
Ko Apex adalah Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) Jambi. Dia dilaporkan ke Polda Jambi oleh A, seorang pengusaha kapal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam kasus yang dilaporkan pada 17 April 2024 tersebut, A yang berbisnis kapal tugboat dan tongkang dirugikan hingga Rp.31 miliar.
Baca Juga: Ko Apek Mangkir, Kalau Tak Datang Lagi Terpaksa Dijemput
Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, mengakui tidak hadirnya Affandi Susilo pada pemanggilan kedua.
Menurut Amin, seyogyanya hari ini Affandi Susilo menjalani pemeriksaan di ditreskrimum, karena pada panggilan pertama dia tidak datang.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ko Apex Dijemput Paksa
“Dari keterangan pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Jakarta. Ditreskrimum akan melakukan upaya lain," ungkap Amin.
Affandi Susilo disangkakan pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP, tentang pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com