KOTAJAMBI — Dua oknum pegawai honorer DPRD Kota Jambi, MI (26) dan MR (28), diamankan anggota BNN Kota Jambi. Mereka diduga menjual dan mengedar narkoba.
M I(26), merupakan staf honorer di Komisi II, sedangkan MR (28) adalah petugas Pamdal. Dari keduanya anggota BNN menemukan 14 paket shabu siap edar yang dibungkus plastik kecil.
Kepala BNN Kota Jambi, AKBP Tri Setiyadi, mengatakan, dua oknum honorer itu ditangkap saat mengemas shabu ke plastik untuk dijual. MI ditangkap di rumah, setelah ada informasi dari masyarakat.
Saat akan ditangkap, MI mencoba menghilangkan barang bukti, dengan membuangnya hingga berserakan. Setelah menangkap MI, giliran MR diamankan saat dinas di DPRD Kota Jambi.
“Barang itu didapat MI dari MR. MI kami titipkan di LP Jambi,” ujar Tri.
MR mengaku shabu itu dipasok dari Kampung Pulaupandan, Telanaipura, Kota Jambi. Harganya bervariasi, sesuai pesanan calon pembeli. Mereka dapat upah Rp 100 ribu setiap mengantar pesanan. (infojambi.com)
Laporan : Andra Rawas || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com