Dua Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

| Editor: Doddi Irawan
Dua Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU
Masalah e-Ktp menjadi salah gugatan di MK (foto : ist)

Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilgub Jambi masih menyisakan tanda tanya.

Di TPS 01 Kecamatan Kotobaru, Dujung Sakti, Kota Sungai Penuh, misalnya. Ternyata PSU dilakukan karena dua orang yang dituding mencoblos tanpa e-KTP.

Gara-gara dua orang itu, 280 warga yang sudah memilih harus mengulang pencoblosan lagi pada 27 Mei mendatang.

Menurut tim paslon 03 Haris - Sani, Ritas Mairiyanto, dua saksi yang digugat ke MK, Rahmat Rivaldi dan Adel Triandra, sebenarnya sudah punya e-KTP sebelum hari pencoblosan. Tapi mereka dituding mencoblos tanpa e-KTP.

Rahmad dan Adel dijadikan saksi pihak Haris - Sani di MK. Dalam kesaksiannya mereka menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan ke MK. Mereka mengaku sudah memiliki KTP, jauh sebelum hari pencoblosan.

“Tapi keterangan ini sepertinya tidak dipertimbangkan hakim. Akhirnya diputuskan PSU di TPS di Kotobaru," kata Ritas.

Ritas menilai keputusan PSU ini merugikan pasangan Haris - Sani, termasuk masyarakat yang telah memilih. Apalagi tuduhan itu telah dimentahkan oleh saksi di pengadilan dan diakui surat pernyataan mereka dimanipulasi.

"Masyarakat dan pasangan Haris - Sani jelas sudah dizalimi dengan keputusan itu. Masa cuma gara-gara dua orang, warga sebanyak itu harus PSU," ujar Ritas lagi.

Bukan hanya di Kotobaru. Ritas mengaku memiliki fakta kejanggalan lainnya.

"Banyak saksi yang mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan itu. Mereka merasa tanda tangan dan keterangan mereka dimanipulasi dan dipalsukan," ujar Ritas. ***

Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Bupati Safrial Apresiasi KPU

Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Berita Lainnya