Dua Pelaku Penjual Kulit Harimau Dibekuk Polisi

| Editor: Muhammad Asrori
Dua Pelaku Penjual Kulit Harimau Dibekuk Polisi
Barang bukti kulit dan tulang Harimap diamankan polisi.

Laporan Jefrizal



INFOJAMBI.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, berhasil membekuk dua pelaku penjual kulit dan tulang Harimau Sumatera. Penangkapan terhadap dua pelaku ini, berkat informasi masyarakat bahwa ada trangsaksi penjualan kulit Harimau di Kecamatan Bangko Barat.

Dari data yang berhasil dihimpun dilapangan, penangkapan pelaku penjual kulit dan tulang harimau sumatera ini, Selasa(14/8/2018), sekitar pukul 20.00 wib. Kedua pelaku, Yar(30) dan Yan (34) warga Kecamatan Jangkat Timur, di simpang Desa Pulau Rengas saat ingin menjual kulit dan tulang Harimau ke seorang pembeli.

Salah satu pelaku mengaku jika kulit dan tulang Harimau itu dibeli dari warga SAD yang ada di Jangkat Timur, seharga Rp 7 juta.

Usai membeli, kedua pelaku berpencar, pelaku Yan pergi ke Kabupaten Sarolangun dan pelaku Yar, tetap tinggal di Kecamatan Jangkat Timur. Sekitar pukul 09.00 wib, Yar menghubungi Yan jika ada seorang pembeli yang akan membeli kulit dan tulang Harimau.

Setelah menghubungi Yan,Yar langsung berangkat ke Kota Bangko, tepanya di Keluharan Dusun Bangko, sekitar pukul 17.00 wib, Yar tiba di Kelurahan Dusun Bangko, tepatnya di perumahan Sungai Piul, disanalah Yar menyimpan kulit dan tulang Harimau.

Tak lama kemudian,Yan pun tiba dari Kabupaten Sarolangun, selanjutnya kedua pelaku berangkat menggunakan dua kendaraan bermotor menuju Desa Pulau Rengas pukul 18.30 wib. Setibanya di Desa Pulau Rengas, kedua pelaku rupanya sudah diintai aparat kepolisian dan berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan, jika anggotanya mengamankan dua pelaku penjual tulang dan kulit Harimau di Desa Pulau Rengas.

“Keduanya ditangkap hendak menjual tulang dan kulit Harimau ke pembeli. Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Merangin, untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Merangin.

Kapolres Merangin belum bisa memastikan berapa sebenarnya umur Harimau yang sudah tinggal kulit dan tulang itu, hanya pihak BKSDA yang mengetahui hal tersebut.

“Kita tunggu pengecekan dari BKSDA, umur berapa Harimau tersebut dan sudah berapa lama Harimau tersebut mati,” tutupnya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya