Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi
curanmor-ditembak-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Dua pencuri mobil, Sugandi (55) dan Joni (38), yang terpaksa ditembak anggota Polsek Kotabaru, Kota Jambi, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kedua warga Seberang Ulu 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Mereka kini diamankan di Polsek Kota Baru.
Aksi Sugandi dan Joni sempat menghebohkan warga Kota Jambi. Mereka berhasil mencuri mobil Daihatsu Terrios, di kawasan Jalan Patimura, Kelurahan Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jumat (10/4/2020).
Kedua pelaku ditangkap Jalan Lintas Jambi – Palembang. Mobil yang diparkir di garasi rumah korban itu dicuri saat korban melaksanakan shalat Jumat.
Mobil tersebut dicuri menggunakan kunci palsu. Kunci itu didapat pelaku dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat diringkus, pelaku berusaha melawan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Mereka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Jambi, untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di betisnya.
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro menyebutkan, rencananya pelaku mobil curian itu kepada penadahnya seharga 70 juta rupiah. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com