BANGKO — Dua warga Bungo dibekuk anggota Satres narkoba Polres Merangin. Keduanya diduga terlibat kasus shabu-shabu.
Mereka adalah MF alias Bujang (32), warga Desa Telukpandak, dan Y alias Iyan (37), warga Desa Lubukbenteng, Tanah Sepenggal.
Bujang dan Iyan diciduk polisi di jalan lintas Sumatera, Simpang Kuamang Kuning, Dusun Sungaiabu, Desa Kotorayo, Tabir, Merangin.
Polisi juga mengamankan lima bungkus plastik berisi shabu seberat 5,47 gram, dua kantong plastik hitam dan merah, senjata tajam, uang dan ponsel.
Paur Humas Polres Merangin, Ipda EH Sitorus, menyebutkan, kedua pelaku diamankan tim opsnal Satresnarkoba, tadi malam.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin. Bujang dan Iyan akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal || Editor : Doddi Irawan
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com