Dua Petani Dibekuk Edarkan Sabu

| Editor: Wahyu Nugroho
Dua Petani Dibekuk Edarkan Sabu

Laporan Jefrizal


Dua orang pelaku pengedar dan pengguna sabu (kaos merah) dan barang bukti, diamankan pihak kepolisian (foto Jefrizal)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Aparat kepolisian Sat Res Narkoba kembali berhasil membekuk dua pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Pamenang Barat dan Kecamatan Renah Pamenang.Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 1,80 gram yang di simpan dalam plastik berwarna bening.

Penangkapan dua pelaku bandar dan pengguna sabu ini berawal dari laporan masyarakat, dimana di wilayah Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.Dari laporan tersebut, tim Opsenal Sat Narkoba langsung menuju lokasi pada Jum`at (28/9/2018), sekitar pukul 17.00, tim Opsenal Sat Narkoba melihat seseorang yang di curigai bernama Ahmad Soleh (28), warga Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.

Setelah di amankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukanla di dalam kantong celana pelaku narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat total sebanyak 1,70 gram.Usai menemukan barang bukti, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Polres Merangin.

Usai di intrograsi aparat kepolisian, pelaku mengakui jika mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ada di Desa Sialang, Kecamatan Renah Pamenang. Sekitar pukul 17.30,tim opsenal Sat Narkoba kembali bergerak ke Desa Sialang,dan sampai di lokasi,aparat kepolisian melihat seseorang yang di curigai bernama Wahyudi (44), warga Desa Sialang, Kecamatan Renah Pamenang.

Saat aparat kepolisian ingin menangkap pelaku, pelaku berusaha untuk melarikan diri sembari membuat sesuatu, namun naas pelarian pelaku tak bisa membuat dirinya selamat dan akhirnya pelaku berhasil di bekuk bersama barang bukti narkotika jenis sabu yang di buangnya.

Dari tangan pelaku Wahyudi, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu sebanyak 0,10 gram, senjata tajam berbentuk senjata api, alat hisap shabu. Usai mengamankan pelaku dan barang bukti selanjutnya pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya di komfirmasi membenarkan jika anggotanya mengamankan dua pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku ini di amankan di dua lokasi yang berbeda,namun satu sama lain masih mempunyai keterkaitan jaringan,pelaku ini mengedarkan narkotikanya di perdesaan yang ada di Kecamatan Pamenang Barat dan Renah Pamenang,”jelas AKBP I Kade Utama Wijaya, Senin (1/10/2018).

Kapolres juga mengatakan, kedua pelaku kini sudah mendekan di sel tahanan mapolres merangin dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan. “Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara di atas lima tahun,”tutupnya.***

Editor Wahyu Nugroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya