Dua PNS BPMD&PTT Provinsi Jambi Tersangka Kredit Fiktif

| Editor: Wahyu Nugroho
Dua PNS BPMD&PTT Provinsi Jambi Tersangka Kredit Fiktif


PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang









INFOJAMBI.COM - Dua orang PNS di Dinas BPMD dan PTT Provinsi Jambi kini tengah menjalani proses hukum.





Keduanya, Farida dan Irfan disangka melakukan korupsi pemberian fasilitas layanan KSM di PT Bank Mandiri KCP Sam Ratulangi. Akibat ulahnya, negara dirugikan hingga Rp 3,4 miliar.          

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas





Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan para tersangka tersebut melakukan korupsi dana kerjasama Bank Mandiri dengan Dinas BPMD dan PPT Provinsi Jambi tahun 2013.





"Dari pengajuan kredit 24 nasabah, 17 diantaranya tidak menerima sehingga merugikan negara Rp 3.482 miliar," katanya, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Sedangkan tersangka lainnya, Farida dalam kodisi sakit dan tengah melakukan perawatan. "Dan dua lagi saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi," tutupnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya