BANGKO — Sudah sekian lama berjalan, kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pembangunan Stadion Mini, untuk dua desa di Kecamatan Tiang Pumpung, Merangin, kini memasuki tahap pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Dua tersangka, Oga Fales dan Yunasril, untuk sementara diamankan di Lapas Bangko. Dari hasil audit BPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 285 juta. Kedua tersangka sengaja mengurangi volume pengerjaan proyek.
Sebelum perkara ini dilimpahkan, kedua tersangka sudah terlebih dahulu ditahan penyidik kejaksaan. Mereka dinilai tidak koopratif saat dimintai keterangan. Setelah empat bulan lebih ditahan, barulah berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko, Haryono, melalui Kasi Pidana Khusus, Iwan Roy Carles, membenarkan kasus korupsi tersebut sudah memasuki tahap penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya kedua tersangka sudah menjadi tahanan jaksa, bukan lagi tahanan penyidik kepolisian,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan, dalam waktu dekat, kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini, segera dsidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jambi.
“Secepatnya kasus ini kami sidangkan. Kedua tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Bangko,” ujar Iwan. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com