Laporan Bambang Subagio
INFOJAMBI.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) menyambut positif penilaian Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik bahwa Indonesia memiliki peran besar dalam menangani agenda pemberantasan korupsi di tingkat Internasional. Alasannya berdasarkan data Transparency International (TI) 17 dari 19 komitmen pemerintah Indonesia sudah ada yang dicapai.
“Hal tersebut tidak terlepas dari dari komitmen Presiden Jokowi yang telah menerbitkan berbagai aturan yang menunjukkan komitmen antikorupsi, “kata Abetnego Tarigan, Tenaga Ahli Utama KSP di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Berbagai aturan tersebut kata Abetnego mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), Instruksi Presiden (Inpres). Antara lain adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Beneficial Ownership, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, Perppu Automatic Exchange of Information (AEoI), Inpres Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Moazzam Malik menyatakan hal tesebut saat acara “Anti Corruption Run” yang digelar di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, (6/5/2018) lalu. Kegiatan lari bersama ini digelar atas kerja sama Kedutaan Inggris, Kedutaan Denmark, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Staf Presiden, Indonesia Corruption Watch, dan Transparency International Indonesia
Transparency International adalah lembaga internasional yang memantau janji-janji anti-korupsi tersebut. Dari 43 negara, Indonesia merupakan negara yang memiliki capaian komitmen tertinggi hingga hari ini. TII mencatat sebanyak 84 persen dari komitmen berhasil dilaksanakan oleh Indonesia. Pencapaian komitmen ini memberikan optimisme atas efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia ke depan.
“Pemerintahan Jokowi-JK sudah memenuhi 84 persen komitmen, terbaik dari 43 negara, namun upaya antikorupsi membutuhkan banyak hal. Semangat, partisipasi, dan kerja sama. Capaian kebijakan sangat penting tapi tidak cukup, perlu kekuatan dan perlu gerakan bersama untuk mewujudkannya,” kata Abetnego.
Menurut Abet, dampak korupsi yang tidak kecil ini menjadi alasan mengapa upaya pencegahan korupsi dipandang sangat penting dan menjadi komitmen dari Pemerintahan Jokowi-JK. “Kajian dari 2.563 terdakwa kasus korupsi, satu praktik korupsi rata-rata merugikan masyarakat sebesar Rp79 miliar,” kata Abetnego Tarigan.
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Tokoh Toleransi Sebut Moeldoko Menjaga NKRI dari Rongrongan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com