Dugaan Korupsi IUP Batubara Sarolangun Dikebut, Kejagung Periksa Konsultan

| Editor: Ramadhani
Dugaan Korupsi IUP Batubara Sarolangun Dikebut, Kejagung Periksa Konsultan
Truk batubara terguling (foto dokumen)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa konsultan penilai properti dalam kasus dugaan korupsi jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (27/4), menyampaikan, konsultan penilai properti berinisial PS ini dipersiksa sebagai saksi.

Penyidik memeriksa yang bersangkutan untuk mendalami soal yang dialami, didegar, dan dilihat sendiri oleh saksi soal perkara dugaan korupsi jual beli IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni MA selaku Direktur PT Indonesia Coal Resources (PT ICR) dan AA selaku mantan Komisaris Utama (Komut) PT ICR, tepatnya periode tahun 2009-2013.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Pecinta Keadilan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun meminta Kejagung menuntaskan kasus jual beli saham IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun yang telah merugikan negara sebesar Rp91,5 miliar.

Selain itu, mereka juga meminta untuk segera menahan enam tersangka yang telah ditetapkan sejak tangga 7 Januari 2019 yang lalu. Keenam tersangkanya, di antaranya BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources.

Kemudian, MT selaku pemilik PT RGSR dan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

Kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektare yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare.

Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektare (199 hektare dan 201 hektare) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010. (GATRA)

Baca Juga: Masuk Kasus Besar 2017, Kejagung Gelar Perkara Kasus IUP Batu Bara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya