Dugaan Selingkuh dan Penelantaran Anak, Anggota DPR Diadukan ke MKD

| Editor: Doddi Irawan
Dugaan Selingkuh dan Penelantaran Anak, Anggota DPR Diadukan ke MKD
Jimmy Demianus Ijie dilaporkan oleh isterinya.



JAKARTA — Belum sebulan dilantik menjadi legislator Senayan, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Jimmy Demianus Ijie, diadukan isteri sahnya dr Yunike Howay Sp.A ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pelaporan itu terkait dugaan penelantaran dan per selingkuhan dengan wanita lain. Sedihnya, selingkuhannya tersebut dibawa ke pelantikan Jimmy sebagai anggota MPR RI.

“Ada dua gugatan ke MKD ini, yaitu penelantaran anak, David Obama (8), dan perselingkuhan dengan wanita lain,” kata Yunike pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/8).

Sedangkan laporan penelantaran keluarga, karena Jimmy telah meninggalkan rumah selama satu tahun. Bahkan saat melahirkan anak keduanya, di RS Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Jimmy tidak datang.

Jimmy Demianus Ijie, anggota MPR/DPR RI sisa masa jabatan tahun 2014 - 2019 mewakili PDIP dari daerah pemilihan Papua Barat dilantik 18 Juli 2017.

Yunike mempertanyakan dengan mengadukan ke MKD, apakah perempuan yang belum sah menjadi isteri dibenarkan dalam etika dewan. Padahal, proses pernikahannya masih proses di pengadilan, belum inkracht.

“Pelantikannya baru, 18 Juli, perihal foto ini saya laporkan. Saya pertanyakan apakah perempuan yang belum sah sebagai isteri, kan beliau belum menikah resmi, kalau belum ada putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung, tentang perceraian,” ujarnya.

Menurut Yunike, laporan dan bukti-buktinya diserahkan langsung kepada Sekretariat MKD DPR. "Bukti-bukti yang disampaikan ke MKD antara lain surat nikah, akte kelahiran anak, foto-foto pernikahan yang dihadiri oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan lain-lain.

Dokter spesialis anak ini menyatakan istri selingkuhannya itu sampai mengirim sms (pesan singkat) dengan menyatakan jika menurut adat (maygrad) hidup bersama sampai tua kakek-nenek tanpa menikah itu tidak masalah.

"David Obama saja mengerti kalau Indonesia adalah negara hakum, sehingga harus diselesaikan secara hukum. Khususnya terkait penelantaran David itu sendiri. Negara ini negara hukum, bukan negara adat,” jelas Yunike.

Lebih jauh, Yunike menjelaskan setelah membaca peraturan menjadi anggota DPR RI, seharusnya ada 12 kriteria. Salah satunya adalah taat hukum dan taat beragama.

"Saya mempertanyakan taat hukumnya, kalau beliau sebagai anggota DPR RI dan menelantarkan keluarga. Apakah ini menjadi figur yang baik di negara ini,” ujar Yunike seraya memohon diberikan keadilan dan hak-hak anaknya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio

 

Baca Juga: Selingkuhi Wanita Bersuami, Pengurus BPD Didenda Rp 20 Juta

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya