Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Duda, berinisial SYN (36) nekat membawa kabur uang Rp70 juta hasil penjualan mobil milik Zulfan Aryo (40), warga Jambi, yang baru dikenalnya di Yogyakarta.
Uang itu sebagian digunakan untuk bersenang-senang dengan wanita. Warga Malang, Jawa Timur, itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mantrijeron, Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Yogyakarta Iptu Heri Subagya mengatakan peristiwa itu, berawal saat SYN yang menginap di penginapan Jalan Mangkuyudan, Mantrijeron, Yogyakarta berkenalan dengan Zulfan Aryo yang kos di sekitar penginapan itu. SYN kepada korban mengaku bekerja di sebuah les musik.
Kamis (22/4/2021) saat nongkrong di lobi penginapan, korban bercerita kepada SYN akan menjual mobil Grand Livina B 1676 KR. Jika SYN bisa menjualkan nanti akan mendapatkan fee.
Oleh SYN, mobil itu lalu diiklannya melalui situs jual beli online.
Jumat (23/4/2021) 16.30 WIB ada yang mau membeli mobil tersebut. Setelah ada kesepakatan harga Rp95 juta. Korban dan SYN lalu mengantar mobil ke daerah Godean, Sleman.
Pembeli selanjutnya menyerahkan uang tunai Rp70 juta kepada SYN. Setelah menerima uang SYN kembali ke penginapan sedangkan korban ke kosnya.
Sampai di kosannya korban menghubungi SYN melalui hanpdhonenya, namun tidak bisa dihubungi. Karena tidak ada respon, korban kemudian mengecek ke penginapan SYN, ternyata kamarnya kosong.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mantrijeron. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.
Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan memeriksa CCTV serta mengumpulkan data pendukung lainnya.
Dari informasi tersebut berhasil mengindentifikasikan keberadaan SYN di daerah Solo, menangkap serta membawanya ke Mapolsek Mantrijeron.
“SYN kami tangkap di sebuah penginapan daerah Solo, Minggu (25/4/2021) pagi bersama barang bukti uang Rp10 juta,” kata Hery Subagya, infojambi kutip dari sindonews, Jumat (30/4/2021).
SYN sendiri merupakan pengangguran dan statusnya duda. Namun kepada korban mengaku bekerja di les musik. SYN dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 373 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
SYN dihadapan petugas mengatakan uang Rp70 juta tersebut, sudah dipakai Rp10 juta, sehingga tinggal Ro60 juta. Uang itu digunakan untuk sewa hotel, karaoke dan kencan dengan dua wanita bayaran.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com