Dwi Ajeng Sekar Respaty Soroti Pentingnya Penguatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Dwi Ajeng Sekar Respaty Soroti Pentingnya Penguatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Reporter: TIM | Editor: Admin
Dwi Ajeng Sekar Respaty Soroti Pentingnya Penguatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty || dok Dpd ri

INFOJAMBI.COM — Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ajeng Sekar Respaty menyoroti pentingnya penguatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menghadapi tantangan pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara yang kian kompleks. Hal tersebut disampaikannya saat Komite IV DPD RI menggelar pendalaman gagasan dan kapasitas para calon Anggota BPK RI di Jakarta pada 26–27 September 2026.

Dwi Ajeng menegaskan bahwa penguatan BPK RI tidak boleh berhenti pada kapasitas teknis pemeriksaan semata. Lembaga pemeriksa tersebut harus mampu mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara dan daerah secara berkelanjutan agar memberikan dampak konkret bagi masyarakat.

Baca Juga: Bali Didorong Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional

"Kita tidak hanya melihat kemampuan teknis pemeriksaan, tetapi juga bagaimana BPK dapat memastikan hasil pemeriksaan memberikan manfaat nyata bagi perbaikan tata kelola keuangan negara dan daerah, " ujar Dwi Ajeng melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, dinamika pengelolaan anggaran publik yang dinamis memerlukan lembaga pemeriksa yang kuat, kredibel, dan relevan. Oleh karena itu, integritas serta independensi kepemimpinan menjadi fondasi utama agar BPK RI dapat menjalankan fungsinya secara optimal sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Diduga Korban TPPO di Madagaskar, Haji Uma Desak Kemenlu Lindungi dan Pulangkan 49 WNI

"BPK yang kuat membutuhkan kepemimpinan yang berintegritas dan independen. Dua hal ini menjadi fondasi penting agar fungsi pemeriksaan keuangan negara dapat berjalan secara kredibel, " tegasnya.

Proses uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan DPD RI dalam mengawal transparansi anggaran negara. Dari hasil pendalaman tersebut, Komite IV DPD RI resmi menetapkan 10 nama calon Anggota BPK RI periode 2026–2031 untuk direkomendasikan kepada DPR RI guna mengisi dua posisi jabatan yang tersedia. (Tim)

Baca Juga: DPRD RI Himpun Aspirasi Implementasi UU HKPD di Surakarta demi Kawal Kebijakan Fiskal Daerah

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya