Laporan Raden Soehoer
INFOJAMBI.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, diciduk polisi saat tertidur lelap dalam kamar rumahnya.
Kedua tersangka diduga merupakan pengedar barang haram jenis shabu. Dimana berdasarkan informasi dari pihak kepolisian Sat narkoba Polres Batanghari, suami istri ini diciduk pada Selasa sekitar pukul 14.30 Wib.
Penangkapan terhadap dua tersangka berdasarkan laporan yang diterima Satresnarkoba LP/A- 37 / III /2018/SPKT/RES BT HARI tanggal 13 Maret 2018.
Pasutri yang sudah diamankan Polisi yakni Ade Chandra Siregar alias Bujang bin Syafrudin (30) warga Rt 01 Kelurahan Kampung Baru Tembesi dan Nia Andriani bin Purnama warga Kelurahan Kampung Baru.
Berbekal informasi warga setempat kepada pihak kepolisian menyebutkan, ada seorang yang diduga bandar Narkotika jenis Shabu yang bernama Ade Chandra Siregar alias Bujang.
Berbekal dari hasil informasi tersebut lalu anggota Satresnarkoba Polres Batanghari langsung menuju TKP di Lingkungan I Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi.
Kemudian sekitar pukul 14.15 Wib anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi lagi bahwa yang diduga Bandar Narkotika Jenis Shabu tersebut akan melakukan transaksi jenis Shabu dirumahnya.
Sekitar Pukul 14.30 Wib setelah diketahui bahwa Ade Chandra Siregar alias Bujang berada di dalam Rumah tempat tinggalnya, pada pukul 14.30 wib anggota Satresnarkoba Polres Batanghari langsung melakukan penangkapan, dimana Ade ditangkap saat sedang tiduran di dalam kamar beserta istrinya yang bernama Nia Andriani.
Setelah keduanya di amankan, petugas melakukan penggeledahan di sekujur badan Ade dan istrinya. Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Petugas kemudian menggeledah rumah Ade, yang disaksikan pejabat desa setempat.
Petugas akhirnya menemukan 2 Paket ukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk Kristal warna putih yang di duga Narkotika Jenis Shabu, satu paket di temukan di dalam celana dalam Anak - anak dan 1 paketnya lagi di temukan di dalam selipan lobang rak baju anaknya.
Selain itu juga di temukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Nokia Type 105 warna hitam , 1 Buah Celana dalam anak - anak warna putih kombinasi merah , 1 lembar uang Rp. 5000, 1 Buah dompet warna merah , 1 bungkus plastik ukuran besar yang di dalamnya berisikan beberapa plastik klip kosong dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Hitam kombinasi Biru.
Kemudian dua tersangka yang merupakan suami istri beserta barang bukti saat itu juga dibawa ke Mapolres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Iya, benar, Satnarkoba sudah mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Kasubag Humas Polres Batanghari Iptu Supradono.
Editor : Nono Wahyu Nugroho
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com