Edarkan Sabu, Pemuda Kampung Pulau Terancam Gagal Nikah

| Editor: Wahyu Nugroho
Edarkan Sabu, Pemuda Kampung Pulau Terancam Gagal Nikah

Penulis : Raden Soehoer
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Salah seorang pemuda warga desa Kampung Pulau Kecamatan Pemayung terancam gagal menikah. pasalnya, akibat edarkan barang haram jenis Sabu, tersangka harus meringkuk dijuruji besi sel tahanan Polres Batanghari. Selain tersangka, Satres Narkoba Polres Batanghari juga mengamankan sang pacar yang akan dinikahinya karena diduga telah bekerjasama dalam pengedaran Sabu.

Tersangka pengedar Sabu beserta salah seorang wanita yang diamankan polisi, atas nama Zainudin alias Nurdin bin Dahapar (35) warga Kampung Pulau Kecamatan Pemayung dan Mega Budianti bin Budiman warga Rt 04 desa Rantau Puri Kecamatan Muarabulian, dimana penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP/A-10/1/2019/Ka SPK/Res Batanghari/16 Januari 2019.

Tersangka ditangkap dikontrakan Mega di Desa Simpang Pete RT 11 Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari sekitar pukul 07.00 wib pada Rabu (16/1/2019). Dari tangan tersangka polisi menemukan 12 barang bukti. Diantaranya, satu paket besar klip yang berisi Narkotika jenis Sabu, 21 paket sedang berisi Sabu, 14 paket kecil Sabu, Empat unit Hp, satu timbangan digital, dua alat hisab berupa bong beserta pipet lengkap dengan pirek nya, Uang sebesar Rp.681.000, Satu Unit sepeda motor bewarna merah hitam, Satu Kalung Bekas warna biru, satu kaleng bekas merek kiwi warna hitam, Satu Dompet bewarna Merah Marun, Tiga buah sendok Sabu bewarna Pink. Total bersih barang bukti Sabu senilai 18,63 gram.

Awalnya polisi memperoleh informasi dari warga setempat bahwa di Kontrakan Ponidi RT 11 Simpang Pete, Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu. Menindak lanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian didapat yang mengedarkan Narkotika adalah kaki tangan dari Zainudin alias Nurdin bin Dahapar yaitu Mega Budianti binti Budiman.

Sekitar Pukul 07.00 wib Opsnal melihat ada seorang laki-laki keluar dari kontrakan Mega. Diduga laki-laki tersebut telah membeli Sabu dengan Mega. Saat itu anggota opsnal Satresnarkoba tidak berhasil menangkap laki-laki tersebut karena masuk ke semak-semak. Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba kembali ke Kontrakan Mega menangkap Mega. Saat itu juga, saudara laki-laki yang bernama Zainudin ikut ditangkap.

"Iya, benar, saat ini barang bukti masih diamankan untuk ditindak lanjuti lebih dalam. Untuk pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 6 tahun Penjara maksimal 20 tahun penjara ataupun seumur hidup,"kata Kasat Narkoba Polres Batanghari AKP Subhan.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya