Edarkan Sabu, Pemuda Maro Sebo Terancam Penjara Seumur Hidup

| Editor: Ramadhani
Edarkan Sabu, Pemuda Maro Sebo Terancam Penjara Seumur Hidup
Pemuda 28 tahun berinisial MS. (Devi)

Laporan: Devi Safitry || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK) Batanghari menangkap pengedar barang haram jenis sabu di Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Dia adalah pemuda 28 tahun berinisial MS, penangkapan ini dilakukan di RT 12 Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, pada 9 Oktober lalu.

Berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di kebun sawit belakang MTS kawasan tersebut.

Atas informasi tersebut dilakukan penyidikan, sekitar jam 8 malam, tim BNNK Batanghari menggerebek tempat yang dimaksud dan mengamankan tersangka.

"Pelaku sempat berusaha melarikan diri tetapi usaha tersebut gagal," kata Kepala BNNK Batanghari, AKBP Zuhairi, Selasa (12/10/2021).

BNNK Batanghari mengamankan barang bukti narkotika berupa 11 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu.

Barang bukti lainnya, uang tunai Rp450 ribu, 1 buah kotak plastik, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 unit HP merk Oppo A15 warna hitam.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang mungkin terlibat dalam kasus ini," kata Zuhairi. Selasa(12/10/2021).

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya