Penulis : Jefrizal
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin tak henti-hentinya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merangin.
Kali ini dua warga Kabupaten Bungo dibekuk Sat Narkoba, saat hendak mengedarkan narkoba jenis shabu, di Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir.
Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 0,98 gram. Aparat menangkap keduanya, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 17.00 wib.
Dua pengedar nakotika jenis shabu ini berinisial SG (22), warga Kecamatan Pelepat yang bekerja sebagai karyawan honorer Pemkab Bungo dan SUP (25) juga warga Kecamatan Pelepat.
Saat itu tim opsenal Sat Narkoba Polres Merangin, mendapatkan informasi, di Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo sering terjadi trangsaksi narkotika jenis shabu. Dari informasi tersebut, tim opsenal langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi.
Dan saat aparat kepolisian melakukan pengintaian di Desa Koto Rayo, tepanya diperbatasan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin, aparat kepoliskan melihat seseorang yang mencurigakan, saat ingin didekati, pelaku SG sedang mempersiapkan kotak rokok yang berisikan shabu.
SG langsung diamankan berikut kotak rokok yang sempat dibuang pelaku, kemudian diperiksa dan ditemukan dua paket kecil narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok.
Karena terbukti memiliki shabu, akhirnya pelaku digelandang ke Mapolres Merangin. Namun, ditengah perjalanan SG mengakui jika mendapatkan barang haram tersebut dari SUP yang juga warga Kabupaten Bungo.
Tak mau pelaku lain kabur, akhirnya tim opsenal kembali menangkap pelaku SUP dikediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis shabu di dalam kantong celana milik pelaku.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasubbag Humas IPTU Sobri, membenarkan, jika Sat Narkoba kembali mengamankan dua orang pelaku narkoba.
"Tersangka ada dua orang, keduanya warga Kabupaten Bungo. Pelaku sering mengedarkan narkotika dikawasan Desa Koto Rayo," jelas IPTU Sobri, Rabu (23/1/2019).
IPTU Sobri juga menjelaskan, untuk saat ini baru dua orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti 0,98 gram jenis shabu.
"Keduanya akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114, tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.***
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com