Edi Purwanto Kawal Proses Patok 750 Hektar Lahan untuk SAD 113

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, turun ke perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU), di Desa Bungku, Bajubang

Reporter: Tim Liputan | Editor: Syafruddin D
Edi Purwanto Kawal Proses Patok 750 Hektar Lahan untuk SAD 113
Edi Purwanto di lokasi | foto : dok

BAJUBANG, INFOJAMBI.COM – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, turun ke perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU), di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, Rabu 31 Agustus 2022. 

Edi turun untuk memastikan proses penyelesaian konflik lahan antara PT BSU dan Suku Anak Dalam (SAD) 113 berjalan baik, sesuai hasil rapat bersama Menteri ATR/BPN, 22 Juli lalu.

Baca Juga: Edi Purwanto Ketua Sementara DPRD Provinsi Jambi

Merujuk pada rapat 22 Juli, PT BSU diminta menyediakan lahan 750 hektar, di areal PT Berkah Sapta Palma (BSP) untuk 744 jiwa warga SAD 113.

PT BSU diberi waktu sampai 30 Agustus 2022. Jika tidak mampu, PT BSU akan menyerahkan lahan di kawasannya merujuk Peta Survei Mikro yang ditentukan bersama Kanwil BPN dan forkopimda Provinsi Jambi. 

Baca Juga: Diundang Coffee Morning, Anggota DPRD dan Gubernur Terlihat Kompak

"Kita ingin memastikan kesepakatan antara SAD 113 dengan PT BSU berjalan baik, sesuai kesepakatan 22 Juli dengan Menteri ATR/BPN. Hari ini kami melakukan pengukuran, membuat batas, patok-patok seluas 750 hektar sesuai kesepakatan,” ujar Edi.

Ketua PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini berharap ini adalah solusi akhir. Jangan ada lagi konflik lanjutan setelah proses pengukuran ini. 

Baca Juga: Rapat Paripurna Istimewa HUT Provinsi Jambi, Dihadiri Wakil Menteri Perdagangan

Edi minta tidak ada lagi kelompok-kelompok tertentu yang mengklaim lahan sepihak dan melakukan hal-hal inkonstitusional. Kesepakatan bersama Menteri ATR/BPN telah melalui proses identifikasi dan verifikasi panjang dan komprehensif. 

“Ini bukti negara hadir dalam proses penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan. Kehadiran kami di sini untuk mengamankan keputusan yang disepakati bersama ,” katanya.

Danrem 042/Gapu, Brigjen TNI Supriono, juga ikut turun ke lokasi PT BSU. Dia menyampaikan, TNI hadir untuk mengawal keputusan negara, agar dengan kesepakatan bersama dan tidak salah tempat. 

“TNI dan Polri akan mengawal SAD 113 kembali ke lokasi Peta Survei Mikro. Kami memastikan tempat dan orang-orangnya sesuai SK Gubernur,” terang Supriono.

Sementara itu, pihak PT BSU yang diwakili humas, Ali Basrin, menyatakan mengikuti keputusan pemerintah. PT BSU tidak memungkiri. Mereka akan patuh pada keputusan negara.

Edi turun ke kawasan PT BSU bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi Wartomo, Danrem Gapu Brigjen TNI Supriono, Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Marsal Denny, Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, dan perwakilan PT BSU serta perwakilan SAD 113.

Sebelum melepas tim yang akan melakukan proses patok dan penentuan lahan yang akan diberikan kepada pihak SAD 113, Edi Purwanto menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras demi terwujudnya keputusan penyelesaian konflik. 

“Kepada masyarakat mari sama-sama kita menjaga suasana kondusif ini, ini akan menjadi pilot project penyelesaian konflik lahan terbaik. Pemerintah, korporasi dan masyarakat harus bersinergi,” pungkas Edi. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya