Edi Purwanto Tandatangani Komitmen Anti Korupsi

Penandatanaganan dilakukan Edi bersama Gubernur Jambi Al Haris juga bupati/wali kota se-Provinsi Jambi.

Reporter: HSB | Editor: Doddi Irawan
Edi Purwanto Tandatangani Komitmen Anti Korupsi
Edi Purwanto pada acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi | foto : dok

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, menandatangani komitmen bersama anti korupsi, anti gratifikasi, anti pungli, dan anti suap, di hadapan pejabat KPK RI.

Penandatangan dilakukan Edi pada rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi dalam perencanaan dan penganggaran APBD pemerintah daerah se-Provinsi Jambi, di Kota Jambi, Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52

Penandatanganan juga dilakukan oleh Gubernur Jambi, Al Haris, dan para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi.

Kegiatan rakor ini dihadiri pula oleh pimpinan DPRD Provinsi Jambi, pimpinan DPRD kabupaten/kota, dan sekretaris daerah se-Provinsi Jambi.

Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Edi Suryanto menyatakan pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sesuai kompetensi dan kewenangan, terutama terkait isu-isu strategis seperti pemilihan umum.

KPK RI memonitor para pejabat daerah, mulai dari kepala daerah, sekretaris daerah selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan anggota dewan yang memiliki kegiatan dan tugas pokok masing masing.

Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang

“Kedepannya harus lebih teliti, karena kami sudah mengingatkan,” kata Edi Suryanto.

Rakor ini membahas implementasi pokok-pokok pikiran dewan, terutama nilai yang tergantung pada kemampuan daerah masing masing, sehingga dapat melakukan proses komunikasi yang sehat dan transparan.

Untuk tahun 2023, secara teori harusnya sudah tidak ada lagi yang memasukkan pokir, karena pokir setelah masuk pada APBD teralokasi ke OPD dan diketok palu. Sampai disitu selesai tugas anggota dewan.

“Jangan sekali-kali ikut campur dalam proses pengadaan dan pelaksanaannya. Saat pokir selesai, anggota dewan yang mengusulkan harus ikut meresmikan,” tegas Edi Suryanto. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya