PENULIS : ANDRA RAWAS
EDITOR : DORA
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM — Kasus tewasnya Yani (54), yang ditemukan membusuk di rumah kontrakannya, RT 22 Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi terungkap. Yani ternyata dibunuh oleh mantan suaminya , Edi Widodo (32), warga Desa Cahaya Negeri, Lampung Utara.
Selain membunuh, Edi juga merampas seluruh perhiasan milik Yani. Edi akhirnya ditangkap oleh anggota Jatanras Polda Jambi, di Terminal Kalideres, Jakarta Barat yang hendak melarikan diri ke Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Dari tangan Edi polisi mengamankan barang bukti perhiasan. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Fariyadi, Edi nekat membunuh karena cemburu Yani menikah lagi.
"Pelaku membunuh korban menggunakan batu gilingan dan mengikat mulut korban dengan lakban. Wajah korban ditutupi pakai bantal," ungkap Direskrimum, Senin 17 Juni 2019.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Akibat perbuatannya Edi Widodo terancam pasal 365 KUHP junto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com