Eks Caleg DPR RI Demokrat Jambi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

| Editor: Ramadhani
Eks Caleg DPR RI Demokrat Jambi Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Penahanan Paut Syakarin di Gedung KPK pada tahun 2021. (Sindo)

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka Paut Syakarin.

Paut merupakan pengusaha terkenal dan pernah nyaleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Jambi pada tahun 2019, tapi gagal.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan berkas penyidikan Paut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/10/2021).

Kata Ali, penahanan terhadap Paut selanjutnya diserahkan kewenangannya kepada tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 6 Oktober 2021 sampai 25 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tim Jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Paut.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," katanya.

Diketahui, Paut Syakarin ditetapkan tersangka terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Ia diduga berperan sebagai pihak penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para Anggota Komisi III DPRD Jambi.

Suap yang disokong Paut untuk anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi pada tahun 2017.

Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.

KPK mengungkap jumlah dana yang sudah disiapkan oleh Paut untuk para anggota DPRD Jambi seluruhnya sekira Rp2,3 miliar.

Rincian pembagiannya yakni uang sebesar Rp325 juta pada November 2016 diberikan Paut melalui Hasanudin kepada Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.

Kemudian, uang Rp325 juta itu sebagai titipan untuk 13 orang anggota Komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang.

Uang itu sudah dibagikan oleh Zainal Abidin kepada 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara Bimtek.

Baca Juga: HBA Mundur Dari Partai Demokrat

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya