KOTAJAMBI — Sebuah rumah di RT 19 Kelurahan Sungaiasam, Pasar Jambi, Kota Jambi, Senin pagi digerebek anggota Polsek Pasar dan Satuan Narkoba Polresta Jambi.
Rumah itu diduga menjadi tempat pembuatan narkotika jenis ekstasi. Dua orang diamankan, yakni C dan S, warga Broni, Telanaipura, Kota Jambi. Mereka diduga pelaku pembuat pil ekstasi.
Pemilik rumah, E, berhasil melarikan diri. Namun polisi masih bisa menyita barang bukti berupa 100 butir pil ekatasi siap edar.
Seorang pelaku, C, mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari seseorang di Lapas Klas II Jambi. Orang itu dikenal C melalui E. Pil ekstasi buatan C ini diproduksi menggunakan obat parasetamol dan semen putih.
"Baru duo kali buatnyo, pertamo 20 butir, sekarang 150 butir. Upahnyo Rp 500 ribu," kata C pada polisi.
Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani yang meninjau lokasi home industri ekstasi itu menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku menggandakan satu butir pil ekstasi asli menjadi beberapa butir ekstasi oplosan.
“Mereka mencampur ekstasi asli dengan semen putih. Dari hasil pemeriksaan, ada narapidana yang terlibat," kata Kapolda.
Pantauan INFOJAMBI MEDIA, penggerebekan ini membuat heboh warga sekitar lokasi. Untuk penyelidikan lebih lanjut, rumah yang menjadi home industri ekstasi tersebut dipasang garis polisi. (infojambi.com/DD)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com