“Bagaimana mungkin penjaga yang jumlahnya kurang dari 10 orang harus mengawasi ratusan narapidana? Pengawasan menjadi lemah, sehingga potensi terjadinya pelarian semakin besar,” tegasnya.
Elpisina menyoroti, selama ini pemerintah masih menganggap penjara sebagai solusi utama dalam menangani perkara pidana.
Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar
“Hampir semua kasus pidana berakhir dengan hukuman penjara. Padahal, tidak semua perkara membutuhkan penyelesaian melalui pemenjaraan,” ujar Elpisina.
Contohnya, kasus penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi bisa menjadi alternatif yang lebih efektif, dibanding langsung memasukkan pengguna narkotika ke dalam lapas.
Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif
Mayoritas tahanan dan narapidana yang kabur dari Lapas Kutacane terlibat kasus narkotika. Menurut Elpisina, hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemidanaan untuk kasus narkotika masih belum optimal.
Dirinya mendorong pemerintah agar mengupayakan reformasi kebijakan yang lebih progresif, dengan memberikan perhatian pada alternatif pemidanaan.
Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com