Elpisina Nilai Kaburnya 49 Tahanan Lapas Kutacane Bukti Perlunya Reformasi Kebijakan Pemidanaan

Peristiwa kaburnya 49 tahanan dan narapidana dari Lapas Kelas II Kutacane, Aceh Tenggara, mengundang perhatian serius berbagai pihak.

Reporter: Rel | Editor: Admin
Elpisina Nilai Kaburnya 49 Tahanan Lapas Kutacane Bukti Perlunya Reformasi Kebijakan Pemidanaan
Elpisina

“Rehabilitasi bagi pengguna narkotika harus diperkuat. Ini bisa menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk mengurangi angka kelebihan kapasitas di lapas,” ucapnya.

Elpisina juga menilai pemberian amnesti kepada narapidana, sebagai solusi sementara yang tidak memberikan dampak signifikan. Tahun ini, dari 44 ribu narapidana yang diusulkan mendapat amnesti, hanya 19 ribu yang disetujui. 

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar

“Jumlah tersebut tidak cukup untuk mengurangi beban lapas yang sudah melebihi kapasitas. Amnesti hanyalah solusi jangka pendek,” katanya.

Selain itu, Elpisina menekankan pentingnya pemerintah tidak hanya fokus pada amnesti, tapi juga pada perencanaan jangka panjang yang komprehensif.

Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif

“Pemerintah perlu merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini, mulai dari pembangunan Lapas baru, peningkatan jumlah petugas, hingga penerapan alternatif pemidanaan,” lanjutnya.

Kasus kaburnya puluhan tahanan dan narapidana di Lapas Kutacane bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah insiden serupa juga mencuat ke permukaan.

Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya