INFOJAMBI.COM - Komisi XIII DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan kunjungan spesifik ke kota Yogyakarta, Sabtu (26/4/2025).
Dalam kunspik tersebut, Komisi XI DPR dan LPSK menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau konsultasi publik dengan Kepala Kantor Wilayah LPSK beserta Stakeholder/Akademisi/LSM terkait rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Pemerintah Ogah Cabut UU ITE, Kata Mahfud MD Masih Sangat Dibutuhkan
Pimpinan rombongan kunspik Elpisina mengatakan RDP digelar untuk menyerap saran dan pendapat dari stakeholder terkait mengenai perubahan UU 3/2006.
"Mudah-mudahan bisa menjadi bekal kami untuk melakukan pembahasan nantinya," kata Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) asal Jambi tersebut di di Kantor Perwakilan LPSK Gedung Keuangan Negara Yogyakarta.
Elpisina menjelaskan revisi UU 13/2006 bertujuan mendorong LPSK menjadi pelindung yang mampu memberi rasa aman dan nyaman kepada saksi dan korban, selama proses hukum hingga pelaku menjalani hukuman.
"Sebab, banyak kejadian setelah dihukum, pelaku merasa dendam kepada saksi, " ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima infojambi.com
Elpisina menambahkan faktor lain revisi UU 13/2006 kondisi faktual sebagian masyarakat menolak menjadi saksi karena merasa tak terjamin keamanan dan kenyamanannya.
Ia mencontohkan beberapa kasus tindak pidana, ada yang pelakunya berasal dari kelompok tertentu memiliki power kuat sehingga membuat saksi dan korban merasa tak nyaman.
"Komisi XIII berharap ke depan UU Perlindungan Saksi dan Korban mampu menjamin hal itu agar tak ada lagi kekhawatiran dari saksi untuk mengungkap fakta," kata Elpisina.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com