Emak-Emak Ini Ditangkap Gara-Gara Piring

| Editor: Doddi Irawan
Emak-Emak Ini Ditangkap Gara-Gara Piring
Sejumlah piring dijadikan barang bukti || raini



KUALATUNGKAL — Berdalih hidup yang semakin susah dan terdesak ekonomi, tiga orang ibu rumah tangga (IRT) di Kualatungkal, Tanjabbar, nekat menipu tetangganya sendiri.

Mereka pura-pura meminjam alat-alat prasmanan, seperti piring, termos dan lain-lain. Korbannya, Sri Fatmi (51), seorang guru, warga BTN Selempang Merah, Sungainibung, Tungkalilir, Tanjabbar.

Sri mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Sementara ketiga pelaku, SG (50), IT (36) dan DM (36) diamankan polisi. Ketiganya terancam pasal penipuan dan penggelapan.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, melalui Kapolsek Tungkal Ilir, AKP Laode Prasetyo, mengatakan, kasus penggelapan ini terjadi September 2016. Ketiga pelaku datang menemui Sri, meminjam alat prasmanan.

Dua bulan berselang, peralatan itu tidak kunjung dikembalikan. Sri pun akhirnya melapor ke Polsek Tungkal Ilir, sekitar November. Polisi langsung menyelidiki dan menemukan peralatan tersebut sudah dijual.

Kepada pembeli, para pelaku mengaku termos, piring dan barang lainnya itu berasal dari luar negeri. Sejumlah barang bukti kini sudah diamankan polisi.

Atas perbuatannya, SG, IT dan DM terancam pasal 378 dan 372 KUHP. Mereka bisa dihukum pidana empat tahun. Untuk sementara ketiganya dititipkan di Lapas Bramitam. (infojambi.com)

Laporan : Raini || Editor : Doddi

 

Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya