Emak-emak Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang emak-emak, Julia (37), warga Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Merangin, diciduk polisi.

Reporter: NST | Editor: Doddi Irawan
Emak-emak Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Julia diamankan di Mapolres Merangin | foto : nst

MERANGIN, INFOJAMBI.COM - Seorang emak-emak, Julia (37), warga Desa Keroya, Kecamatan Pamenang, Merangin, diciduk polisi.

Julia ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Merangin, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

Nekatnya, Julia menjual sabu di rumahnya. Seringnya transaksi narkoba di rumah Julia, membuat para tetangganya risih.

Warga akhirnya melapor ke polisi. Dari situlah polisi kemudian mengintai rumah Julia.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua

Ketika ditangkap, Julia hanya bisa pasrah. Julia kemudian dibawa ke Mapolres Merangin bersama barang bukti sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, mengakui adanya penangkapan seorang perempuan penjual sabu.

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian

"Pelaku seorang ibu rumah tangga. Dia kami amankan bersama barang bukti Senin sore, 21 November lalu,” ungkap Simsal.

Simsal menyebutkan, pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Merangin. Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. 

“Pelaku masih kami periksa,” kata Simsal, Rabu, 23 November 2022.

Simsal menegaskan, dalam memberantas narkoba, dia tidak segan-segan menangkap para pemainnya. Tidak pandang bulu.

Akibat perbuatannya, Julia dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Julia terancam hukuman 20 tahun penjara. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya